Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Pembangunan Kepariwisataan daerah dilaksanakan sesuai dengan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah; (2) Penanggungjawab program Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepariwisataan dan didukung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah; dan (3) Program Kerja Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan penanggung jawab pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda