Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi :
a. Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. Pembangunan pemasaran pariwisata;
c. Pembangunan Industri Pariwisata; dan
d. Pembangunan kelembagaan Kepariwisataan.
Koreksi Anda
