Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah: a. memberi peluang untuk pengembangan Industri Pariwisata dengan melibatkan sumberdaya lokal dan tidak menghancurkan tatanan dan norma-norma budaya lokal; b. menyusun aturan yang jelas tentang pemanfaatan lahan atau sumberdaya alam lainnya yang digunakan sebagai kawasan pengembangan pariwisata; c. mengembangkan pariwisata untuk jangka panjang dan tidak mengedepankan keuntungan sesaat atau dalam jangka pendek; dan d. mengoptimalkan pelayanan dan kerjasama dalam pengembangan pariwisata.
Koreksi Anda