Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Sasaran Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah:
a. memberi peluang untuk pengembangan Industri Pariwisata dengan melibatkan sumberdaya lokal dan tidak menghancurkan tatanan dan norma-norma budaya lokal;
b. menyusun aturan yang jelas tentang pemanfaatan lahan atau sumberdaya alam lainnya yang digunakan sebagai kawasan pengembangan pariwisata;
c. mengembangkan pariwisata untuk jangka panjang dan tidak mengedepankan keuntungan sesaat atau dalam jangka pendek; dan
d. mengoptimalkan pelayanan dan kerjasama dalam pengembangan pariwisata.
Koreksi Anda
