Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyusunan RIPK adalah sebagai berikut: a. menentukan arah kebijakan, strategi, dan indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerahdalam kurun waktu 2015-2030; b. menentukan sinkronisasi wilayah DUPK dengan wilayah Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP); c. menentukan KSPK untuk mengsinkronisasikan dengan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP); d. meningkatkan Pembangunan Daya Tarik Wisata yang telah ada sesuai dengan nilai agama dan budaya, sehingga berkualitas dan berdaya bersaing tinggi; e. meningkatkan Pembangunan aksesibilitas, prasarana, dan sarana umum pariwisata pada wilayah destinasi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat; f. meningkatan pemberdayaan masyarakat lokal melalui aktivitas pariwisata; g. meningkatkan pengembangan investasi pada bidang pariwisata di daerah; h. meningkatkan pengembangan pemasaran pariwisata; i. meningkatkan pengembangan Industri Pariwisata; dan j. meningkatkan Pembangunan kelembagaan Kepariwisataan daerah.
Koreksi Anda