Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Visi Pembangunan Kepariwisataansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf aadalah “Mewujudkan Destinasi Pariwisata yang representatif didukung nilai-nilai budaya yang bernuansa madani di Kabupaten Agam.”
Koreksi Anda