Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Visi Pembangunan Kepariwisataansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf aadalah “Mewujudkan Destinasi Pariwisata yang representatif didukung nilai-nilai budaya yang bernuansa madani di Kabupaten Agam.”
Koreksi Anda
