Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPK. (2) RIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat : a. visi; b. misi; c. tujuan; d. sasaran; dan e. arah kebijakan Pembangunan Kepariwisataan.
Koreksi Anda