Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPK.
(2) RIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
a. visi;
b. misi;
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e. arah kebijakan Pembangunan Kepariwisataan.
Koreksi Anda
