Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 BAB VI tentang struktur besarnya tarif ayat (2) hurup a, hurup b angka 1,2,5,6,7,9,10,11,12,13,16,17,18,19,24,25,26, diubah,angka 3 dan 27 dihapus dan ditambah 18 (Delapan belas) angka baru yaitu angka 28,29,30,31,32,33,34,35,36,37,38,39,40,41,42,43,44 dan 45 sehingga keseluruhan pasal 6 berbunyi sebagai berikut :