Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATENTAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini, terdiri dari: 1. Lampiran I Ringkasan APBK; 2. Lampiran II Ringkasan APBK menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rincian APBK menurut Urusan Pemerintahan, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka 6. Lampiran VI 7. Lampiran VII 8. Lampiran VIII 9. Lampiran IX 10. Lampiran X 11. Lampiran XI 12. Lampiran XII 13. Lampiran XIII Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per J abatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini; Daftar Dana Cadangan Daerah; dan Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Koreksi Anda