Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATENTAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rpl04.264.550.412,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp2.000.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri darijenis Pembiayaan: a. SILPA Tahun Anggaran sebelumnya sejumlah Rpl04.264.550.412,00 b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp ........................... . c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp ........................... . d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp ........................... . e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp ........................... . f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp ........................... . (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri darijenis Pembiayaan: a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp ........................... . b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp2.000.000.000,00 c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp ........................... . d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp ........................... . t
Koreksi Anda