Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATENTAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp560.325.946.724,00
b. Belanja Langsung sejumlah Rp520.666.331.497,00 t
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri darijenis Belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp332. l 94.582.064,00
b. Belanja Bunga sejumlah Rp ........................... .
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp ........................... .
d. Belanja Hibah sejumlah RpS.124.154.000,00
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp7.100.000.000,00
f. Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sejumlah Rp840.750.000,00
g. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahai1 Desa sejumlah Rp 166.032.460.660,00
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp49.034.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri darijenis Belanja:
a. Belanja Pegawai sebesar Rp59.042.983.775,00
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp207.556.193.400,00
c. Belanja Modal sejumlah Rp254.067.154.322,00
Koreksi Anda
