Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANMN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2017
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Qanun ini, terdiri dari:
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan ~ dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2017;
Lampiran 1.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Lampiran 1.2 Lampiran 1.3 Lampiran 1.4
b. Lampiran II
c. Lampiran III
d. Lampiran IV
e. Lampiran V
f. Lampiran VI
g. Lampiran VII
h. Lampiran VIII
1. Lampiran IX J.
LampiranX
k. Lampiran XI
1. Lampiran XII
m. Lampiran XIII menurut pemerintahan daerah dan organisasi;
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
dan Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah;
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Laporan Operasional;
Laporan Peru bahan Ekuitas;
Neraca Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keuangan;
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak tertagih;
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
Vil
n. Lampiran XIV
o. Lampiran XV
p. Lampiran XVI
q. Lampiran XVII
r. Lampiran XVIII
s. Lampiran XIX
t. Lampiran XX Daftar Rekapitulasi Kontruksi Dalam Pengerjaan;
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
Daftar Dana Cadangan Daerah;
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda
