Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANMN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Qanun ini, terdiri dari: a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan ~ dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2017; Lampiran 1.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Lampiran 1.2 Lampiran 1.3 Lampiran 1.4 b. Lampiran II c. Lampiran III d. Lampiran IV e. Lampiran V f. Lampiran VI g. Lampiran VII h. Lampiran VIII 1. Lampiran IX J. LampiranX k. Lampiran XI 1. Lampiran XII m. Lampiran XIII menurut pemerintahan daerah dan organisasi; Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; dan Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Peru bahan Ekuitas; Neraca Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Vil n. Lampiran XIV o. Lampiran XV p. Lampiran XVI q. Lampiran XVII r. Lampiran XVIII s. Lampiran XIX t. Lampiran XX Daftar Rekapitulasi Kontruksi Dalam Pengerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda