Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
Pada saat Qanun ini mulai berlaku, Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012-2017 (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2016 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
