Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka RPJM Kabupaten menjadi l pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai tahun 2022 dan \ dapat dijadikan sebagai RPJM transisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPK tahun 2023 sebelum ditetapkannya RPJM Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022-2027 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih periode selanjutnya. BABV KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda