Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka RPJM Kabupaten menjadi l pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai tahun 2022 dan \ dapat dijadikan sebagai RPJM transisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPK tahun 2023 sebelum ditetapkannya RPJM Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022-2027 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih periode selanjutnya.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
