Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( l} Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Kabupaten. (2) Pcngcndalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya. b. Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. (3) Tata cara dan mekanisme pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda