Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
( l} Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Kabupaten.
(2) Pcngcndalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya.
b. Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
(3) Tata cara dan mekanisme pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
