Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
RPJM Ka bu paten sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat ( 1) berfungsi sebagai:
a. Pedoman bagi seluruh SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten dalam menyusun Renstra SKPK;
b. Pedoman Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan dan perbaikan RKPK;
c. Pedoman bagi seluruh SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten dalam menyusun Renja SKPK.
Koreksi Anda
