Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) RPJM Kabupaten merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan pembangunan untuk 5 (lima) tahun, terhitung mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 yang pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam RKPK. (2) RPJM Kabupaten memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPK yang disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
Koreksi Anda