Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus MAA Kabupaten dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah MAA Kabupaten. (2} Pen.gurus MAA Kecamatan dipilih oleh Musyawarah Kecamatan (3) Pengurus MAA Kemukiman dipilih oleh Musyawarah Mukim. (4) Pengurus MAA Gampong dipilih oleh Musyawarah Gampong.
Koreksi Anda