Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pemangku Adat merupakan Majelis yang berfungsi sebagai pembina, penasehat dan pengawas. ~ (2} Pengurus MAA Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan tangg_ung jawab secara profesional dibantu oleh Sekretaris. (3) Sekretaris secara ex officio dijabat oleh Kepala Sekretariat MAA yang diangkat oleh Bupati dalam jabatan dengan eselon tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda