Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
(1} Pengurus MAA Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri dari :
a. Ketua 1 orang;
b. Wakil Ketua 1 Orang;
c. Para Ketua Bidang.
(2) Bidang-bidang terdiri dari:
a. Bidang Hukum Adat;
b. Bidang Adat Istiadat;
, ... .:/
., "'.. --··'
c. Bidang Pengkajian, Pendidikan dan Pengembangan;
d. Bidang Pelestarian Pusaka/Pembinaan Khasanah Adat; dan
e. Bidang Pemberdayaan Putroe Phang.
Koreksi Anda
