Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1} Pengurus MAA Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri dari : a. Ketua 1 orang; b. Wakil Ketua 1 Orang; c. Para Ketua Bidang. (2) Bidang-bidang terdiri dari: a. Bidang Hukum Adat; b. Bidang Adat Istiadat; , ... .:/ ., "'.. --··' c. Bidang Pengkajian, Pendidikan dan Pengembangan; d. Bidang Pelestarian Pusaka/Pembinaan Khasanah Adat; dan e. Bidang Pemberdayaan Putroe Phang.
Koreksi Anda