Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
MAA Kabupaten adalah Lembaga Otonomi dan Mitra Pemerintah Kabupaten dalam menjalankan dan menyelenggarakan kehidupan Adat.
·' ,,..
..
~
t.1 Pasal6 MAA Kabupaten mempunyai wewenan.g:
a. mengkaji dan menyusun rencana penyelenggaraan kehidupan Adat;
b. membentuk dan mengukuhkan lembaga adat yang berkembang dalam masyarakat; dan
c. rnenyampaikan saran dan pendapat kepada Pemerintah dalam kaitan dengan penyelenggaraan kehidupan adat baik diminta maupun tidak diminta.
Koreksi Anda
