Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
,(1} Musyawarah paripuma sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) huruf a, dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh per seratus) di tam bah 1 ( satu) dari jumlah pengurus. (2) Pengambilan keputusan pada musyawarah paripuma dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (~) Apabila pengambilan keputusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai,pengambilan ·"'· keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak. (4) Hasil musyawarah paripuma ditetapkan dengan keputusan MPD dan dilengkapi dengan notulensi musyawarah yang dibuat oleh kepala sekretariat.
Koreksi Anda