Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan MPD dipilih dari dan oleh anggota MPD dalam musyawarah \ paripurna berdasarkan asas musyawarah mufakat.
(2) Tata cara pemi~ihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPD.
Koreksi Anda
