Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
( lJ Pimpinan MPD mempunyai tugas :
a. memimpin musyawarah-musyawarah dan menyimpulkan hasil musyawarah untuk mengambil keputusan;
b. memimpin musyawarah dalam penyusunan dan MENETAPKAN agenda musyawarah-musyawarah MPD;
c. mengkoordinasikan kegiatan komisi-komisi;
d. melakukan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua;
e. mengadakan konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten dan/atau DPRK sesuai dengan Keputusan MPD;
f. mewakili MPD dan/ atau alat kelengkapan MPD di pengadilan; dan
g. mempertangungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam musyawarah paripurna MPD setiap tahun anggaran.
(2) Pimpinan bertanggung jawab kepada MPD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui musyawarah paripurna.
Koreksi Anda
