Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MPD mempunyai fungsi : a. sebagai badan pemikir mengenai pembangunan pendidikan; b. sebagai badan pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten mengenai pendidikan; \ ...; •' ·.I c. sebagai badan penggerak partisipasi masyarakat dalam pendidikan, serta pendorong pendidik dan pengelola pendidikan untuk berinovasi dan berprestasi; d. sebagai badan pengontrol dan penilai pelaksanaan kebijakan dan program- program pendidikan; e. sebagai badan mediator antara masyarakat dan pemerintah, serta antara sekolah, keluarga dan masyarakat.
Koreksi Anda