Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
Susunan Pengurus MPD yang telah ada sebelum berlakunya Qanun ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa bakti.
Koreksi Anda
