Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
{1). Dalam menjalankan tugas dan kewenang~nya, MPD dibantu oleh sekretariat \ MPD. · (2) Sekretariat MPD dipimpin oleh 1 ( satu) orang kepala sekretariat. (3) Pembentukan Sekretariat MPD ditetapkan dengan Qanun Kabupaten.
Koreksi Anda