Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan pakar dibentuk oleh MPD berdasarkan musyawarah paripurna. (2) Anggota dewan pakar sebanyak-banyaknya berjumlah 5 (lima) orang. (3.) Anggota dewan pakar dipilih berdasarkan kepakaran dan memiliki komitmen di bidang pendidikan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan. ,, {lJ (2) (3.l (4) 'I.I
Koreksi Anda