Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus MPD berhenti atau diberhentikan a.pabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. berhalangan tetap atau secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tidak dapat menjalankan tugasnya; dan/atau d. melakukan tindak pidana/jinayah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (2} Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada a.yat (1), ditetapkan dengan Keputusan MPD melalui musyawarah paripurna. (3) Keputusan MPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Koreksi Anda