Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah masyarakat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diselenggarakan oleh panitia pelaksana.
(2) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan MPD.
{3} Sistern pemilihan pengurus ditentukan dengan langkah :
a. mengadakan sosialisasi kepada masyarakat melalui media' cetak dan elektronik;
b. menseleksi bakal calon pengurus sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. mengumumkan calon pengurus kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik;
d. MENETAPKAN daftar nama calon;
e. mengadakan musyawarah pemilihan secara transparan dan demokrasi; dan
f. mengusulkan hasil pemilihan untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
