Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2024
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2024 adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2024.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2024 disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2024 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.