PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah Non Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2025
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah Non Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2025 adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah Non Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2025.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah Non Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2025 disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah Non Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2025 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NON-ASN PADA PERANGKAT DAERAH NON-BLUD
PENDANAAN
KETENTUAN PENUTUP