PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.