Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati irn dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
di Sumedang ...!~M~ 18 Maret 2025 /ld'OL~~"" UMEDANG, MUNIR Diundangkan di Sumedang padatanggal 18 Maret 2025 2025 NOMOR 15
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG f~ MAfte Alamat: JI. PrabuGajahAgungNo.9, No.Tlp: (0261) 201313, &0 (\(7 \~ lUlU Website: setda.sumedangkab.go.id E-mail: humas_sumedang@yahoo.com/ 45323 Sumedang, 18 Maret 2025 Nomor: \'b Yth. Bapak Bupati Sumedang di Sumedang NOTA PENGAJUAN KONSEP NASKAH DINAS Disampaikan dengan hormat:
Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 Catatan 1. Peraturan Bupati ini dibuat sesuai usulan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang.
2. Bahan Pertimbangan pembentukan Keputusan Bupati ini adalah untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
3. Berdasarkan angka 5 huruf a Surat Menter! Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/0TDA tanggal 13 Maret 2025 hal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, yang menyebutkan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah agar mengikuti Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana terlampir sehingga tidak perlu dilakukan permohonan untuk melakukan fasilitasi terhadap rancangan peraturan k.epala daerah dimaksud dan persetujuan untuk melakukan penandatanganan.
Lampiran 1 (satu) berkas Catatan:
-/ UU ITE No 11 Tahun 2008
Pasal 5 ayat 1 "Informtl:sl Eleittronlk eil:Jf1/lJtlJU Ooltumen t::ll:littronllt r:1I:1T11'"W:lU 111:1:>11 tll:lfl:lltnyi:l ffltJftJfjl:l1t1:l11 dfl:lf ~Ulfff nunut« yi:ll1!;} 1>1:111." -/ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE.
-/ Surat ini dapat dibuklikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: NTMZZMYW
Untuk mohon Naskah Peraturan Bupati Sumedang persetujuan dan tandatangan atas Dr. Hi. TUTI RUSWATI, S.Sos.M.Si.
NIP. 196902121989032005 Sekretaris Daerah Tindak lanjut staf Ii/Jlii).. Balai Besar (!jJ) Sertifikasi I~ ~ ~ Elektronik Catatan:
,f UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal ~ ayat 1 "Informasi Elektronik danlatau Dokumen Efektronik danlatau hasil cetaknya merupakan afat bukti hukum yang sah." _, Dokumon ini telol'l ditondotongoni oeooro elekt,.",nikmonggunokon oariifihat alaM ..... "' .. yong di t"rbltkon IOlO..c; • ../ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: NTMZZMYW
BUPATI SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN BUPATI SUMEDANG NOMOR15 TAHUN2025 TENTANG TEKNISPEMBERIAN TUNJANGAN BARIRAYA DANGAJI KETIGA BELAS YANGBERSUMBERDARIANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJADAERAH TAHUN2025 DENGANRAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA BUPATISUMEDANG, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025;
Mengingat 1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.
Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Surnedang di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7042);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099);
MEMUTUSKAN ...
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025.