Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
pengundangan Peraturan Bu pati ini dengan penempatannya Ditetapkan di Sumedang pada tanggal s Maret 2025 i t 7'BUPATI SUMEDANG, loONY HMAD MUNIR Diundangkan di Sumedang padatanggal 18 Maret 2025 SEKRETA DAERAH KABUPATE S MEDANG, KABUPATEN SUMEDANGTAHUN 2025 NOMOR 14
SEBELUM SESUDAH (Rp) KODE URAIAN SELISIH 1 2 3 4 5
6.1.01.05.02 Penghematan Belanja-Belanja Modal 0,00 361.660.000,00 361.660.000,00 Penghematan Belanja Modal Gedung dan
6.1.01.05.02.0021 0,00 361.660.000,00 361.660.000,00 Bangunan-Bangunan Gedung
6.1.01.05.04 Sisa Belanja Transfer 0,00 350.748.179,00 350.748.179,00 Sisa Belanja Bantuan Keuangan-Bantuan
6.1.01.05.04.0004 0,00 350.748.179,00 350.748.179,00 Keuangan Oaerah Provinsi ke Kabupaten/Kota Jumlah Penerimaan Pembiayaan 0,00 712.408.179,00 712.408.179,00
6.2.02 Penyertaan Modal Daerah 4.500.000.000,00 4.500.000.000,00 0,00 Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha
6.2.02.02 4.500.000.000,00 4.500.000.000,00 0,00 Milik Oaerah (SUMO)
6.2.02.02.01 Penyertaan Modal Daerah pada SUMD 4.500.000.000,00 4.500.000.000,00 0,00
6.2.02.02.01.0001 Penyertaan Modal Daerah pada SUMD 4.500.000.000,00 4.500.000.000,00 0,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan 4.500.000.000,00 4.500.000.000,00 0,00 Pembiayaan Netto -4.500.000.000,00 -3.787.591.821,00 712.408.179,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun
6.3 0,00 0,00 0,00 Berkenaan (SILPA) Kab.Sumedang,18 raret 2025 k 4't1Bupati
6.1.01.05.04 Sisa Selanja Transfer 0,00 350.748.179,00 350.748.179,00 Sisa Selanja Santuan
6.1.01.05.04.0004 Keuangan-Santuan Keuangan 0,00 350.748.179,00 350.748.179,00 Oaerah Provinsi ke Kabupaten/Kota
6.2 PENGELUARAN PEMSIAYAAN 4.500.000.000,00 4.500.000.000,00 0,00
6.2.02 Penyertaan Modal Oaerah 4.500.000.000,00 4.500.000.000,00 0,00 Penyertaan Modal Oaerah pada
6.2.02.02 4.500.000.000,00 4.500.000.000,00 0,00 Sadan Usaha Milik Oaerah (SUMO) Penyertaan Modal Oaerah pada
6.2.02.02.01 4.500.000.000,00 4.500.000.000,00 0,00 SUMO Penyertaan Modal Oaerah
6.2.02.02.01.0001 4.500.000.000,00 4.500.000.000,00 0,00 pada SUMO 11 Kab. Sumedang, Maret 2025 l? Supati ~ /oaNYAH ADMUNIR
BUPATI SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT PERATURANBUPATI SUMEDANG NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2025 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA BUPATl SUMEDANG, Menirnbang a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 52 Tahun 2024 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan beberapa kegiatan perlu dilakukan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan;
c. bahwa untuk penyesuaian atas perubahan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan dana transfer antar daerah maka sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang ...
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6914);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6757);
8.
Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7042);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan ...
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
20. Peraturan ...
Nomor754);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor431);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor648);
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Nomor 14);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tabun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 18);
29. Peraturan ...
2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Tahun 2023 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor52);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2024 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor41);
31. Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Nomor 30);
32. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 52 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2024 Nomor52);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATU RAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATINOMOR 52 TAHUN2024 TENTANG PENJABARANANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.