PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksan… | Pasal.id
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Berlaku
Pengundangan
17 April 2025
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran?
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Kapan PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan?
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan pada tahun 2025.
Apa status hukum PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran saat ini?
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel, Jalan lori, dan Jalan kabel.
7. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang Lalu Lintas Jalan.
8. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, jaringan LLAJ, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
9. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Forum LLAJ adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Daerah.
10. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas Jalan.
11. Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas Jalan.
12. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
13. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
14. Ruang Milik Jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan yang dibatasi dengan tanda batas ruang milik Jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan Jalan dan diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan, pelebaran Jalan, dan penambahan jalur Lalu Lintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan.
15. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan Jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
16. Parkir untuk Umum adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
17. Parkir Valet adalah fasilitas atau layanan yang diberikan penyelenggara perparkiran dalam memarkirkan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Parkir.
18. Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan adalah fasilitas Parkir kendaraan di luar tepi Jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang yang dapat berupa taman Parkir dan/atau gedung Parkir.
19. Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan adalah fasilitas Parkir yang dilaksanakan dalam bentuk Parkir tepi Jalan umum.
20. Fasilitas Parkir Insidental adalah fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan yang diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin dan bersifat sementara karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
21. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
22. Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan dalam hal ini mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor, termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
23. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
24. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
25. Pihak Ketiga adalah Setiap Orang atau Badan usaha yang melaksanakan pengelolaan Parkir melalui mekanisme kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
26. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
27. Hari adalah Hari kerja.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan;
b. fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan;
c. tindakan penertiban;
d. fasilitasi Parkir Angkutan Barang oleh Pemerintah Daerah;
e. ganti kerugian;
f. sistem informasi perparkiran;
g. badan layanan umum penyelenggaraan perparkiran;
dan
h. pembinaan dan pengawasan.
BAB II
FASILITAS PARKIR DI DALAM RUANG MILIK JALAN
Pasal 3
(1) Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada Jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau marka Jalan.
(2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir untuk umum di Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jalan kabupaten dan Jalan desa.
Pasal 4
(1) Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan diperuntukkan untuk kendaraan bermotor dan sepeda.
(2) Fasilitas parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. paling sedikit memiliki 2 (dua) lajur per arah untuk Jalan kabupaten, dan memiliki 2 (dua) lajur untuk jalan desa;
b. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran Lalu Lintas;
c. mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
d. kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
e. tidak memanfaatkan fasilitas pejalan kaki.
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah berwenang menetapkan lokasi fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan berdasarkan pertimbangan Forum LLAJ.
(2) Penetapan lokasi Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Forum LLAJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lokasi fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 6
(1) Dalam penyelenggaraan Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. menyediakan tempat Parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan;
b. melengkapi fasilitas Parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif dan waktu;
c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang Parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas; dan
d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir.
(2) Dalam penyelenggaraan Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berwenang memungut retribusi atau tarif layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan kegiatan di Daerah yang berdampak pada timbulnya Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan yang s i fatnya insidental, wajib mendapatkan rekomendasi yang ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Retribusi atau biaya layanan Parkir secara berlangganan dan/atau elektronik.
(2) Retribusi atau biaya layanan Parkir secara berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas permintaan masyarakat secara sukarela dan dilaksanakan pada lokasi tertentu yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(3) Retribusi atau biaya layanan Parkir secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada lokasi fasilitas Parkir yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan layanan Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dengan jasa layanan valet pada lokasi tertentu.
(2) Layanan Parkir Valet di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara sukarela atas permintaan masyarakat.
(3) Dalam penyelenggaraan layanan Parkir Valet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan Pihak Ketiga.
(4) Layanan Parkir Valet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dikenakan pajak dan/atau biaya layanan parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
(1) Tata cara Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan diatur secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
(2) Untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keselamatan Lalu Lintas, Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada ruas Jalan tertentu hanya dapat dilakukan pada 1 (satu) sisi.
(3) Penetapan sudut parkir Kendaraan dan ruas Jalan tertentu dilaksanakan sesuai hasil manajemen dan rekayasa Lalu Lintas.
Pasal 14
(1) Pemerintah Daerah dapat membatasi jumlah Kendaraan yang Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan pada ruas Jalan tertentu.
(2) Pembatasan jumlah Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai hasil manajemen dan rekayasa Lalu Lintas.
(3) Ketentuan mengenai pembatasan jumlah kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 15
(1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan penyelenggaraan Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan selain:
a. Penyelenggara Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan;
dan/atau
b. Petugas atau juru Parkir yang dipekerjakan oleh Penyelenggara Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pengguna jasa fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan berhak:
a. memperoleh bukti pembayaran Retribusi atau biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mendapat pelayanan yang baik dari petugas atau juru Parkir;
c. mendapat jaminan keamanan Parkir; dan
d. mendapat ganti rugi atas terjadinya kehilangan kendaraan beserta kelengkapannya dan/atau kerusakan yang dialami.
(2) Pengguna jasa fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mematuhi ketentuan tata cara Parkir dan berlalu lintas;
b. mematuhi tata tertib Parkir yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
c. menempatkan kendaraan di tempat yang Parkir yang telah ditentukan;
d. mematuhi semua rambu Parkir dan/atau petunjuk yang ada; dan
e. membayar retribusi atau biaya layanan Parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
FASILITAS PARKIR D I LUAR RUANG M I LIK JALAN
Pasal 17
(1) Fasilitas Parkir Untuk Umum di luar Ruang Milik Jalan dapat berupa taman Parkir dan/atau gedung Parkir.
(2) Fasilitas Parkir Untuk Umum di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk sepeda dan Kendaraan Bermotor.
(3) Fasilitas Parkir sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan nyaman.
(4) Penetapan lokasi fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan:
a. rencana umum tata ruang dan/atau rencana detail tata ruang;
b. analisis dampak lalu lintas;
c. kemudahan bagi pengguna jasa; dan
d. kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(5) Lokasi fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada wilayah administratif yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 18
(1) Penyelenggara Parkir di Luar Ruang Milik Jalan wajib:
a. menyediakan tempat Parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
b. melengkapi fasilitas Parkir minimal berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang Parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
e. memberikan tanda bukti dan tempat Parkir; dan
f. mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Setiap Orang atau Badan sebagai Penyelenggara Parkir di Luar Ruang Milik Jalan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20
(1) Penyelenggara Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dapat menyelenggarakan layanan Parkir dengan jasa layanan valet.
(2) Layanan Parkir Valet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan atas permintaan pengguna jasa secara sukarela.
(3) Tarif biaya atas layanan Parkir valet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Penyelenggara Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dapat memungut biaya layanan Parkir atas fasilitas yang disediakan.
(2) Biaya layanan penyelenggaraan layanan fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara tunai atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Parkir memberikan tanda bukti pembayaran biaya layanan Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada pengguna Parkir.
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
(1) Pengguna jasa fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan berhak:
a. memperoleh bukti pembayaran biaya layanan yang telah ditetapkan;
b. mendapat pelayanan yang baik dari petugas atau juru Parkir;
c. mendapat jaminan keamanan; dan
d. mendapat ganti rugi atas terjadinya kehilangan kendaraan beserta kelengkapannya dan/atau kerusakan yang dialami.
(2) Pengguna jasa fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mematuhi ketentuan tata cara Parkir dan berlalu lintas;
b. mematuhi tata tertib Parkir yang ditetapkan Penyelenggara Parkir di Luar Ruang Milik Jalan;
c. menempatkan Kendaraan di tempat Parkir yang telah ditentukan;
d. mematuhi semua tanda-tanda Parkir dan/atau petunjuk yang ada; dan
e. membayar biaya layanan Parkir sesuai tarif yang telah ditetapkan Penyelenggara Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Parkir.
Pasal 25
Pasal 26
(1) Penyelenggara Parkir di Luar Ruang Milik Jalan wajib menyediakan tempat parkir khusus bagi:
a. penyandang disabilitas;
b. lanjut usia; dan
c. wanita hamil.
(2) Tempat parkir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. kemudahan akses menuju dari dan/atau ke bangunan/fasilitas yang dituju;
b. tersedia ruang bebas yang memudahkan masuk dan keluar dari kendaraannya;
c. dipasang tanda Parkir khusus; dan
d. tersedia ramp trotoar di kedua sisi kendaraan.
(3) Ketentuan tempat parkir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam persyaratan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 28
(1) Dalam hal suatu kepentingan, kegiatan, dan/atau keramaian, Bupati dapat menetapkan Fasilitas Parkir Insidental.
(2) Bupati mendelegasikan kewenangan penetapan Fasilitas Parkir Insidental sebagai m ana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
(2) Fasilitas Parkir Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin, dan/atau bersifat sementara.
Pasal 29
Ketentuan mengenai penyelenggaraan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggaraan Fasilitas Parkir Insidental.
BAB IV
TINDAKAN PENERTIBAN
Pasal 30
(1) Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dilarang dilakukan pada:
a. tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. jalur khusus pejalan kaki;
c. jalur khusus sepeda;
d. tikungan;
e. jembatan;
f. terowongan;
g. tempat yang mendekati perlintasan sebidang;
h. tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan;
i. muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan;
j. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau alat pemberi isyarat Lalu Lintas;
k. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran; dan/atau
l. pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. penggembokan roda kendaraan bermotor; dan/atau
b. pemindahan kendaraan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tindakan penertiban yang dilaksanakan untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keselamatan Lalu Lintas.
(4) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
Pasal 31
(1) Tindakan penertiban berupa penggembokan roda kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:
a. kendaraan bermotor yang berhenti pada ruas Jalan yang dilarang sebagai tempat berhenti;
b. kendaraan bermotor yang Parkir pada ruas Jalan yang dilarang sebagai tempat Parkir; dan/atau
c. Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan yang dilarang Parkir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Pembukaan gembok roda kendaraan bermotor dilakukan setelah pemilik/pengemudi menunjukkan surat bukti pelanggaran Lalu Lintas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perhubungan.
(2) Pembukaan gembok roda kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
Pasal 33
(1) Tindakan penertiban berupa pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau Parkir pada ruas Jalan atau di Dalam Ruang Milik Jalan yang dilarang Berhenti dan/atau Parkir.
(2) Tindakan penertiban berupa pemindahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:
a. ruas jalan yang terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka Jalan yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan serta membahayakan keselamatan LLAJ;
c. Kendaraan yang ditempatkan di Jalan sehingga mengganggu fungsi dan manfaat Jalan; dan/atau
d. Kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik dan/atau pengguna kendaraan di Jalan selama 2 x 24 jam (dua kali dua puluh empat jam).
Pasal 34
(1) Pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. pemindahan kendaraan dilakukan dengan menggunakan mobil derek dan/atau kendaraan bermotor untuk memindahkan kendaraan bermotor yang sesuai dengan peruntukannya;
b. tersedia areal tempat penyimpanan kendaraan yang representatif; dan
c. adanya jaminan keamanan.
Pasal 35
Pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pengambilan kendaraan bermotor yang telah dilakukan pemindahan dengan ketentuan:
a. menunjukan dokumen bukti kepemilikan kendaran bermotor; dan
b. menunjukkan surat bukti pelanggaran Lalu Lintas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perhubungan.
Pasal 36
Pelaksanaan penertiban berupa pemindahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 3 sampai dengan Pasal 3 5 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
BAB V
FASILITASI PARKIR ANGKUTAN BARANG OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pasal 37
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan fasilitasi Parkir Angkutan Barang.
(2) Fasilitasi Parkir Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Parkir Angkutan Barang umum yang diperuntukkan sebagai tempat melakukan kegiatan Parkir Angkutan Barang.
(3) Fasilitasi Parkir Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di Luar Ruang Milik Jalan.
Pasal 38
Fasilitasi Parkir Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) digunakan sebagai tempat kegiatan pengawasan dan pengendalian Angkutan Barang.
Pasal 39
(1) Bupati menetapkan lokasi Parkir Angkutan Barang melalui Forum LLAJ.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelataran atau tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelataran atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan spesifikasi dan pertimbangan yang ditentukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
Pasal 40
(1) Dalam penyelenggaraan tempat khusus Parkir Angkutan Barang, Pemerintah Daerah berwenang memungut biaya tarif layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan tempat khusus Parkir Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
BAB VI
TATA CARA PENGELOLAAN PARKIR
Pasal 42
(1) Pengelolaan fasilitas Parkir dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga melalui:
a. penunjukan; atau
b. pelelangan.
(2) Penunjukan atau pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 43
(1) Lingkup pekerjaan pengelolaan fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan;
b. penertiban;
c. pembantu keamanan; dan
d. pemungutan retribusi.
(2) Pekerjaan pengelolaan fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai setiap tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 44
(1) Pengelolaan Parkir dengan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
Pasal 45
(1) Bupati membentuk tim verifikasi dalam pelaksanaan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3)
Pasal 46
(1) Pengelolaan Parkir dengan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b merupakan pengelolaan Parkir dengan nilai potensi pendapatan Parkir setiap tahun lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bruto berdasarkan hasil survei potensi pendapatan Parkir.
Pasal 47
(1) Pelaksanaan pelelangan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta lelang mengisi formulir pendaftaran dan diserahkan kepada Panitia Lelang;
b. peserta lelang mengisi formulir surat penawaran yang telah disediakan;
c. setiap formulir surat penawaran hanya berlaku untuk
d. surat penawaran dianggap sah jika pengisiannya dilakukan secara lengkap dan benar serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. tulisan besarnya angka penawaran sama dengan yang terbilang;
2. dalam hal angka penawaran tidak sama dengan yang terbilang, yang digunakan terbilang;
3. membubuhkan materai senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
4. membubuhkan tanda tangan dan nama terang serta stempel bagi Badan Usaha; dan
5. bagi peserta lelang yang pada saat pelaksanaan lelang masih mengelola tempat Parkir melampirkan bukti pembayaran lunas atas nilai lelang tempat Parkir yang di kelolanya.
Pasal 48
(1) Permohonan penawaran lelang disampaikan kepada panitia lelang, dengan persyaratan lengkap oleh peserta lelang.
(2) Panitia lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bupati;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset Daerah;
c. Perangkat Daerah atau BLUD yang menyediakan fasilitas Parkir;
d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat; dan
e. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 49
(1) Penyerahan permohonan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) harus melampirkan bukti penyetoran uang jaminan yang telah ditetapkan oleh panitia lelang.
(2) Bagi peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang maka uang jaminan diperhitungkan sebagai setoran nilai lelang.
(3) Bagi peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang, uang jaminan dapat diambil kembali.
Pasal 50
(1) Dalam hal pelaksanaan lelang tidak tercapai plafon lelang, maka panitia lelang dapat mengulang pelaksanaan lelang paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Dalam hal pelaksanaan pelelangan tidak tercapai plafon lelang yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia lelang berkonsultasi dengan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat untuk menentukan pemenang lelang.
(3) Keputusan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 51
(1) Besarnya nilai plafon lelang ditentukan oleh Perangkat Daerah atau BLUD yang menyediakan fasilitas Parkir, yang merupakan bagian dari panitia lelang berdasarkan survei potensi pendapatan Parkir.
(2) Dalam hal survei potensi pendapatan Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilaksanakan, potensi pendapatan Parkir berdasarkan nilai hasil pendapatan Parkir pada tahun sebelumnya.
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI ATAU TARIF LAYANAN PARKIR
Pasal 52
(1) Retribusi atau tarif layanan Parkir dipungut dengan menggunakan:
a. tanda bukti karcis; atau
b. e-ticketing yang sah, yang disediakan oleh pengelola Parkir.
(2) Besarnya retribusi atau tarif layanan Parkir yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemungutan retribusi atau tarif layanan Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada pengelola Parkir.
(4) Pemungutan retribusi atau tarif layanan Parkir dilakukan oleh juru Parkir atau petugas Parkir yang ditunjuk oleh pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil pemungutan retribusi atau tarif layanan Parkir diserahkan kepada pengelola sebagaimana dimaksud.
(6) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meminta surat tanda setoran yang berisi Id Billing kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
(7) Hasil pemungutan retribusi atau tarif layanan Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetorkan langsung ke bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah dengan bukti pembayaran dari pihak bank dan surat tanda terima setoran.
(8) Pembayaran setoran retribusi atau tarif layanan Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara bertahap:
a. tahap I minimal sebesar 30% (tiga puluh pesen) dari nilai retribusi atau hasil lelang, dan dibayarkan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berjalan;
b. tahap II minimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai retribusi atau hasil lelang, dan dibayarkan paling lambat tanggal 10 April tahun berjalan; dan
c. tahap III sebesar 40 % (empat puluh persen) dari nilai retribusi atau hasil lelang, dan dibayarkan paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan.
BAB VIII
GANTI KERUGIAN
Pasal 53
(1) Segala kerusakan, kehilangan komponen kendaraan dan/atau kehilangan kendaraan selama kendaraan tersebut diparkir, menjadi tanggung jawab pengelola fasilitas Parkir.
(2) Tanggung jawab penyelenggara fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa ganti rugi.
(3) Dalam hal pemilik kendaraan tidak dapat menunjukan karcis Parkir atau e-ticketing sebagai bukti penerimaan pelayan jasa Parkir, ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan menjadi tanggung jawab penyelenggara fasilitas Parkir.
Pasal 54
(1) Atas kerusakan, kehilangan komponen kendaraan dan/atau kehilangan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Pemilik kendaraan mengajukan ganti kerugian kepada penyelenggara Parkir secara tertulis.
(2) Pengajuan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. fotokopi data pemohon;
b. fotokopi surat kendaraan;
c. karcis Parkir atau e-ticketing;
d. kronologi kejadian; dan
e. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia di Daerah.
Pasal 55
Pasal 56
BAB IX
SISTEM INFORMASI PERPARKIRAN
Pasal 57
(1) Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan perparkiran, Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan mengembangkan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu.
(2) Sistem informasi dan komunikasi perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan serta operasional perparkiran yang meliputi:
a. bidang prasarana Jalan; dan
b. bidang sarana dan Prasarana LLAJ.
(3) Sistem informasi dan komunikasi perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat, dan berkoordinasi dengan:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Jalan;
b. Perangkat Daerah yang menyediakan fasilitas Parkir;
c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan Perizinan Berusaha; dan
e. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang informasi dan komunikasi serta satu data.
Pasal 58
Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem informasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
BADAN LAYANAN UMUM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Pasal 60
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di dalam penyelenggaraan perparkiran.
(2) Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Pasal 61
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat membentuk unit pelaksana teknis Perparkiran.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan unit pelaksana teknis perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 62
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas Parkir pada fasilitas Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
(3) Bupati dapat bekerja sama dengan pengelola dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas Parkir fasilitas Parkir yang diselenggarakan oleh pengelola.
Pasal 63
(1) Pembinaan yang didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan penyelenggaraan perparkiran di Daerah;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi Perizinan Berusaha kepada pelaku usaha sesuai kewenangan Pemerintah Daerah; dan
c. pengawasan dan penerapan sanksi.
(2) Ketentuan mengenai pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi Perizinan Berusaha kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Pengawasan merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan perparkiran di Daerah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pasal 65
(1) Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dilaksanakan secara:
b. periodik; dan
c. insidentil.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan:
a. tindakan korektif dalam pelayanan perparkiran;
b. peningkatan kinerja pelayanan perparkiran;
c. bimbingan teknis atau fasilitasi;
d. penjatuhan sanksi administratif; dan/atau
e. penutupan operasional penyelenggara Parkir.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(3) Dalam penyelenggaraan Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pihak Ketiga.
(2) Kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk:
a. menjaga ketertiban dan keselamatan; dan
b. menghindari konflik antara Penyelenggara Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan atau petugas Parkir.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. persyaratan teknis pengaturan Parkir, fasilitas penunjang prasarana dan sarana Parkir; dan
b. petugas pengatur Parkir.
(5) Permohonan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh penyelenggara paling lambat 5 (lima) Hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
(6) Pemerintah Daerah berwenang menugaskan atau menunjuk Penyelenggara Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud ayat (1).
(7) Atas pelayanan fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif layanan atau retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Tata cara penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi darat.
(1) Setiap penyelenggara Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan insidental yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
dikena i sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis; dan /atau
b. paksaan Pemerintah Daerah, berupa:
1. perintah untuk menaati persyaratan ketertiban lalu lintas dan Parkir; dan/atau
2. penghentian kegiatan.
(2) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
(4) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(5) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi perintah untuk memenuhi kewajiban pemenuhan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(6) Dalam hal sampai dengan kegiatan dilaksanakan, penyelenggara Parkir tidak melaksanakan pemenuhan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyelenggara Parkir dikenai sanksi administratif berupa perintah untuk menaati persyaratan ketertiban lalu lintas dan Parkir dan/atau penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dapat dilaksanakan tidak secara berurutan.
(8) Pengenaan sanksi administratif tidak secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan pertimbangan:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi darat terhadap ketertiban dan keselamatan LLAJ; dan
b. ada atau tidaknya konflik yang terjadi antara Penyelenggara Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan atau petugas Parkir.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan retribusi atau biaya layanan Parkir secara berlangganan dan/atau elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggara Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan berhak:
a. mengelola tempat Parkir yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. mendapat pelindungan keamanan dari Pemerintah Daerah dari kegiatan Parkir ilegal atau tidak resmi;
c. mendapat jaminan kepastian dalam mengelola lahan Parkir; dan
d. memperoleh imbal jasa dari pungutan retribusi atau tarif layanan Parkir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Parkir dilakukan oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), penyelenggara Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan wajib:
a. menyediakan tempat Parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan;
b. melengkapi fasilitas Parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, dan waktu;
c. memastikan kendaraan keluar masuk SRP yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran Lalu Lintas;
d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
e. mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
f. melaksanakan pembinaan petugas atau juru Parkir yang dipekerjakan;
g. memenuhi hak petugas atau juru Parkir yang dipekerjakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
h. melaksanakan pungutan Retribusi atau tarif layanan Parkir yang dilakukan petugas atau juru Parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kerja sama dengan Pemerintah Daerah; dan
i. menyerahkan hasil pungutan retribusi atau tarif layanan Parkir kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
(3) Penyelenggara Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang:
a. melakukan alih fungsi lokasi Parkir tanpa persetujuan Pemerintah Daerah; dan/atau
b. mengalihkan lokasi Parkir kepada pihak lain.
(1) Pihak Ketiga sebagai penyelenggara Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. pemutusan kerja sama.
(2) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
(4) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) Hari.
(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi perintah untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).
(6) Dalam hal pemenuhan atas Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan, Pihak Ketiga dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kewenangan pemerintah pusat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal Pihak Ketiga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat melakukan evaluasi melalui Forum LLAJ.
(9) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat dapat mengundang Pihak Ketiga.
(10) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi dasar pengenaan sanksi administratif berupa pemutusan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(11) Pemutusan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis; dan
b. paksaan Pemerintah Daerah berupa:
1. penghentian kegiatan pengelolaan Parkir; dan
2. menyerahkan hasil pungutan atas layanan Parkir yang diperolehnya kepada Pemerintah Daerah.
(3) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) Hari.
(6) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi perintah untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Dalam hal Setiap Orang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa paksaaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berurutan.
(3) Pengguna jasa fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan/teguran lisan oleh petugas Parkir.
(2) Dalam hal pengguna jasa fasilitas Parkir telah memasuki area Parkir dan tidak mendapatkan tempat Parkir, dibebaskan dari biaya Parkir.
(3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kebutuhan ruang Parkir;
b. persyaratan satuan ruang Parkir;
c. komposisi peruntukkan;
d. alinyemen;
e. kemiringan;
f. ketersediaan fasilitas Pejalan Kaki;
g. alat penerangan;
h. sirkulasi Kendaraan;
i. fasilitas pemadam kebakaran;
j. fasilitas pengaman; dan
k. fasilitas keselamatan.
(4) Selain memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fasilitas Parkir di dalam gedung harus memenuhi persyaratan:
a. konstruksi bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ramp up dan ramp down;
c. sirkulasi udara;
d. radius putar; dan
e. jalur keluar darurat.
(5) Dalam pembangunan fasilitas Parkir, Penyelenggara Parkir di Luar Ruang Milik Jalan harus mendapatkan rekomendasi atas pemenuhan persyaratan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha
c. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berdasarkan tingkat kesalahan berdasarkan hasil Pengawasan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah.
(3) Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Kewenangan Bupati dilimpahkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) Hari.
(6) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi perintah untuk memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(7) Dalam hal pemenuhan atas peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilaksanakan, Setiap Orang atau Badan dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(8) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat memberikan rekomendasi atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggara Parkir di Luar Ruang Milik Jalan berhak:
a. mengelola tempat Parkir sesuai ketentuan Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan Pemerintah Daerah;
b. mendapat pelindungan keamanan dari Pemerintah Daerah dari kegiatan Parkir ilegal atau tidak re s mi;
c. mendapat jaminan kepastian dalam mengelola fasilitas Parkir; dan
d. memperoleh biaya atas jasa layanan Parkir sesuai ketentuan tarif yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Penyelenggara Parkir di Luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mengelola Parkir sesuai standar teknis sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan;
b. melengkapi fasilitas Parkir paling sedikit berupa rambu, marka, media informasi tarif dan waktu;
c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang Parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran Lalu Lintas;
d. menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas;
e. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
f. melaksanakan pembinaan petugas atau juru Parkir yang dipekerjakan;
g. memenuhi hak dan jaminan sosial petugas atau juru Parkir yang dipekerjakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
h. melaksanakan pungutan tarif layanan Parkir yang dilakukan petugas atau juru Parkir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah;
i. membayar Pajak Parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Penyelenggara Parkir di Luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. melakukan alih fungsi fasilitas Parkir tanpa Perizinan Berusaha yang diterbitkan Pemerintahan Daerah;
dan/atau
b. mengalihkan fasilitas Parkir kepada pihak lain tanpa Perizinan Berusaha yang diterbitkan Pemerintah Daerah.
(1) Setiap Orang atau Badan sebagai Penyelenggara Parkir di Luar Ruang Milik Jalan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
2 ayat (2) dan ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha
c. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berdasarkan tingkat kesalahan berdasarkan hasil Pengawasan yang te l ah dilakukan Pemerintah Daerah.
(3) Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Kewenangan Bupati dilimpahkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perizinan Berusaha.
(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) Hari.
(6) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi perintah untuk memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 2 ayat (2) dan ayat (3) .
(7) Dalam hal pemenuhan atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilaksanakan, Setiap Orang atau Badan dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d.
(8) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat memberikan rekomendasi/usulan atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengguna fasilitas Parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Penyelenggara Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
(1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan penyelenggaraan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan tanpa memiliki Perizinan Berusaha.
(2) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. paksaan Pemerintah Daerah berupa:
1. penghentian kegiatan penyelenggaraan Parkir;
dan/atau
2. denda administratif.
(3) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
(5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) Hari.
(6) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi perintah untuk memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Dalam hal pemenuhan atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan, Setiap Orang atau Badan dikenai sanksi administratif berupa paksaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(8) Pengenaan paksaan Pemerintah Daerah berupa penghentian kegiatan penyelenggaraan Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 didahului dengan melaksanakan evaluasi bersama dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perizinan Berusaha dengan melibatkan Forum LLAJ.
(9) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat dapat mengundang Setiap Orang atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(10) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi dasar pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2.
(11) Ketentuan mengenai besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berdasarkan potensi kerugian yang ditimbulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pajak Daerah.
(12) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (11) dilaksanakan secara berurutan.
6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Bupati berwenan g menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang transportasi darat.
(4) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) Hari.
(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi perintah untuk memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(6) Dalam hal pemenuhan atas peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan, Setiap Orang atau Badan dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(7) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat memberikan rekomendasi atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Fasilitas Parkir Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:
a. fasilitas umum milik Pemerintah Daerah;
b. fasilitas milik swasta; atau
c. fasilitas pribadi.
(4) Fasilitas Parkir Insidental sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dikecualikan dari aset Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah.
(2) Ruas Jalan yang dilarang sebagai tempat berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ruas Jalan yang terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka Jalan yang bergaris utuh; dan
b. pada tempat tertentu yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran LLAJ.
(3) Ruas Jalan yang dilarang sebagai tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ruas Jalan yang tidak memiliki tanda atau rambu Parkir;
b. halte; dan
c. fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
(2) Mobil Derek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan:
a. peralatan teknis penderekan baik bersifat mekanik maupun manual; dan
b. alat pengaman berupa lampu isyarat/rotator.
(3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pemindahan dilakukan petugas Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat dengan tanda atau seragam yang lengkap;
b. pemindahan diusahakan dengan memperkecil risiko dan/atau kerusakan serta kehilangan perlengkapan akibat proses penderekan kendaraan bermotor; dan
c. mobil derek harus lebih besar atau lebih kuat dari pada kendaraan yang diderek baik konstruksi, berat, dimensi, ukuran maupun daya mesinnya.
(4) Spesifikasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan:
a. SRP;
b. keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas;
c. kondisi Jalan, lingkungan, dan tata ruang;
d. p ola distribusi barang; dan
e. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan lintas.
(5) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta spesifikasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan bongkar muat barang dan perpindahan intramoda dan antarmoda Angkutan Barang pada fasilitas Parkir Angkutan Barang.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis; dan/atau
b. paksaan Pemerintah Daerah.
(3) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang transportasi darat.
(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan pada saat terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan perintah untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Dalam hal pemenuhan atas peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilaksanakan, Setiap Orang dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
(8) Sanksi administratif berupa paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa:
a. penghentian kegiatan; dan/atau
b. denda administratif, paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(9) Penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilaksanakan dengan melibatkan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban.
(10) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b berdasarkan kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat pengenaan sanksi berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a.
(11) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (10) dilaksanakan secara berurutan.
huruf a merupakan pengelolaan Parkir dengan nilai potensi pendapatan Parkir setiap tahun paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bruto berdasarkan hasil survei potensi pendapatan Parkir pada 1 (satu) lokasi Parkir.
(2) Dalam hal survei potensi pendapatan Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilaksanakan, potensi pendapatan Parkir berdasarkan nilai hasil pendapatan Parkir pada tahun sebelumnya.
(3) Persyaratan dalam pengajuan kerja sama pengelolaan Parkir dengan penunjukan meliputi:
a. formulir pengajuan pengelolaan Parkir dengan penunjukan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
d. surat keterangan domisili yang dikeluarkan instansi terkait bagi perorangan;
e. fotokopi akta pendirian perusahaan yang bergerak dibidang usaha perparkiran bagi yang berbentuk badan hukum;
f. fotokopi nomor induk berusaha berikut dengan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia yang terkait dengan layanan parkir;
g. bukti pembayaran lunas bagi pemohon yang melakukan perpanjangan pengelolaan Parkir yang melalui penunjukan;
h. pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
i. surat pernyataan kesanggupan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Format formulir pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
.
(2) Pelaksanaan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. calon pengelola merupakan badan hukum atau orang pribadi bukan Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. calon pengelola mengajukan Surat Permohonan Pengelolaan Parkir kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyediakan fasilitas Parkir;
c. calon pengelola melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam pengajuan kerja sama pengelolaan Parkir dengan penunjukan;
d. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak persyaratan administrasi diterima dengan lengkap dan benar, tim seleksi pengelolaan Parkir melalui penunjukan membuat hasil keputusan; dan
e. dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak keluar hasil keputusan tim seleksi, Kepala Perangkat Daerah yang menyediakan fasilitas Parkir menerbitkan surat penunjukan pengelola Parkir atau jawaban penolakan dengan disertai alasannya.
(3) Surat penunjukan pengelola Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dicabut sewaktu-waktu oleh Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan BLUD yang menyediakan fasilitas Parkir dalam hal dalam pelaksanaannya terdapat masalah dan penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk dan isi surat penunjukan pengelola Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh peserta lelang dalam bentuk kerja sama.
(3) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan hukum atau orang pribadi bukan Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Persyaratan dalam pengajuan kerja sama oleh peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. surat permohonan pengelolaan Parkir yang diajukan kepada Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan BLUD yang menyediakan fasilitas Parkir;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
d. surat keterangan domisili yang dikeluarkan instansi terkait bagi perorangan;
e. fotokopi akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha perparkiran bagi yang berbentuk Badan Hukum;
f. fotokopi nomor induk berusaha berikut dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang terkait dengan layanan Parkir; dan
g. memberikan uang jaminan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga dasar yang ditetapkan.
(5) Bentuk dan isi surat permohonan pengelolaan Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Formulir pendaftaran dan surat penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(9) Bentuk dan ukuran karcis atau e-ticketing yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Persyaratan berupa surat kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, hanya berlaku untuk jenis pengajuan ganti kerugian atas kehilangan kendaraan.
(4) Penyelenggara Parkir atas pengajuan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menindaklanjuti paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak pengajuan diterima.
(5) Pemenuhan atas ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan musyawarah untuk mufakat antara penyelenggara Parkir dengan pemilik kendaraan.
(6) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik kendaraan dapat mengajukan gugatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak Ketiga sebagai penyelenggara Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. pemutusan kerja sama.
(2) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
(4) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) Hari.
(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi perintah untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan ayat
(6) Dalam hal pemenuhan atas peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan, pihak ketiga dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(7) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. pembatasan waktu operasional; dan/atau
b. pengenaan denda administratif sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
(8) Dalam hal pihak ketiga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat melakukan evaluasi melalui Forum LLAJ.
(9) Dalam pelaksanaan evaluasi melalui Forum LLAJ, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi darat dapat mengundang pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) menjadi dasar pengenaan sanksi administratif berupa pemutusan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(11) Pemutusan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(1) Setiap Orang atau Badan sebagai penyelenggara Parkir di dalam dan Luar Ruang Milik Jalan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha
c. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berdasarkan tingkat kesalahan berdasarkan hasil Pengawasan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah.
(3) Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perizinan Berusaha.
(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) Hari.
(6) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi perintah untuk memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan ayat (5).
(7) Dalam hal pemenuhan atas peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilaksanakan, Setiap Orang atau Badan dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(8) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat memberikan rekomendasi atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perizinan Berusaha.
(9) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Bupati;
b. Tentara Nasional Indonesia;
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
(4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. melaksanakan penegakan, penertiban dan pengawasan Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan pengarahan dan pembinaan kepada petugas Parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan pemeriksaan penggunaan seragam Parkir beserta kelengkapannya;
d. melaksanakan pemeriksaan sistem setoran petugas Parkir kepada pengelola atau pihak lain;
e. melaksanakan pengawasan penggunaan karcis Parkir sesuai dengan besaran retribusi;
f. melaksanakan pengawasan khusus terhadap petugas Parkir atau pengelola Parkir dilakukan berdasarkan:
1. adanya pengaduan dari masyarakat terkait dengan kinerja petugas parkir atau pengelola parkir; dan/atau
2. tidak tercapainya potensi pendapatan retribusi berdasarkan nilai retribusi yang ditetapkan.
g. bertanggung jawab dan melaporkan hasil kegiatan pengawasan Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan kepada Bupati.