Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Bupati adalah Bupati Sragen.
3. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang merupakan unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberi penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
7. Negeri Sipil yang selanjutrrya disingkat PNS Pegawai adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sslagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian r-rntuk menduduki jabatan pemerintahan.
8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ke{a yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
9. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang selanjutnya disebut Simpeg adalah rangkaian informasi dan data Pegawai yang disusun secara sistematik, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang berfungsi menjalankan proses bisnis dan menghasilkan informasi yang berguna dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian.
10. Data Pegawai ASN adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, tulisan, suara, dan/ atau bunyr yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu objek, kondisi, atau situasi mengenai Pegawai ASN yang secara relatif belum diolah sejak pengangkatan sampai dengan berhenti dan/ atau pensiun.
11. Dokumen Kepegawaian adalah dokumen di bidang Kepegawaian yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
12. Informasi Pegawai ASN adalah Data Pegawai ASN yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan layanan kepegawaian pada Simpeg.
13. Layanan Simpeg adalah pelayanan Manajemen ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
14. Data Pokok adalah data pendukung yang memuat unsur data identitas pribadi Pegawai yang bersifat statis.
15. Data Riwayat adalah data yang memuat unsur perkembangan data individu, akademis, maupun jenjang karier Pegawai yang bersifat dinamis.
16. Data Pegawai adalah informasi yang berisikan Data pokok dan Data Riwayat secara keseluruhan baik individu maupun kolektif yang berasal dari hasil proses bisnis internal dan/atau sumber eksternal Pemerintah Daerah yang dapat dipertanggungiawabkan.
17. Dokumen Pendukung adalah naskah dinas Kepegawaian yang digunakan sebagai dasar dalam pengelolaan pada Simpeg.
18. Perekaman Awal adalah memasukkan Data Pegawai pada saat pertama kalinya pada Simpeg.
19. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu Unit Organisasi mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman terkait tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan terhadap pengelolaan dan pengembangan Simpeg;
b. mewujudkan layanan manajemen yang kepegawaian efektif, efisien, cepat dan akurat, terintegrasi, tepat waktu, dan berkualitas serta tercapainya digitalisasi yang mendukung pengambilan keputusan manajemen ASN;
c. mendukung penyelenggaraan sistem informasi ASN secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah; dan
d. menunjang peningkatan produktivitas, efektifitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan serta pelayanan publik.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Data Pegawai ASN, Dokumen Informasi Kepegawaian, Pegawai ASN, dan l,ayanan Simpeg;
b. pengelola Simpeg;
c. mekanisme pengelolaan Simpeg;
d. infrastrukturSimpeg;
e. keamanan data dan informasi Pegawai ASN;
f. pengembangan dan integrasi dan Simpeg;
g. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.