PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.