PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Minimarket Cabang
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Tata Cara Penyelenggaraan Minimarket Cabang adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Minimarket Cabang.
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Tata Cara Penyelenggaraan Minimarket Cabang disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Tata Cara Penyelenggaraan Minimarket Cabang saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
PERIZINAN
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
KEMITRAAN USAHA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PENUTUP