PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu raijua
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Pedoman Pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu raijua adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu raijua.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Pedoman Pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu raijua disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Pedoman Pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu raijua saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PELAKSANAAN AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
KETENTUAN PENUTUP