Pasal 1
- 1. Daerah adalah Kabupaten Rejang Lebong.
- 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 3. Bupati adalah Bupati Rejang Lebong.
- 4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Dinas PUPRPKP, adalah Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
- 5. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD, adalah BPKD Kabupaten Rejang Lebong.
- 6. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
- 7. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah bagian Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
- 8. Pengelolaan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administratif, kegiatan pengendalian dan penertiban, kegiatan pemeliharaan dan perawatan, serta kegiatan pembinaan.
- 9. Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
- 10. Penghuni adalah orang atau perorangan yang menempati Sarusun.
- 11. Penghunian adalah kegiatan untuk menghuni Rumah Susun sesuai fungsi dan statusnya.
- 12. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang sewa yang ditentukan oleh Bupati untuk memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan Rumah Susun.