PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Atas Peraturan Bupati Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Atas Peraturan Bupati Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Atas Peraturan Bupati Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.