PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
STANDAR SATUAN HARGA, STANDAR BIAYA UMUM, ANALISIS STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
KETENTUAN PENUTUP