PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas disahkan pada tahun 2025.
Ya. PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas telah diubah oleh: PERBUP Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalana Dinas.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas saat ini berstatus Diubah.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PRINSIP PERJALANAN DINAS
PELAKSANA PERJALANAN DINAS
PERJALANAN DINAS JABATAN
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
PENGENDALIAN INTERNAL
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN V
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN I
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN II
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
Lampiran SPD Nomor =:
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN V
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN VI
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
2025
PERBUP 15/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku (dengan perubahan)