PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.