PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminanan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Pakpak Bharat
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminanan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Pakpak Bharat adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminanan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Pakpak Bharat.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminanan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Pakpak Bharat disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminanan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Pakpak Bharat saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.