PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
TATA CARAPENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
PELAKSANAAN PEMBINAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
Bagian lampiran ini dapat dilihat dari PDF sumber.