PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas Dibawah 10 (Sepuluh) Ha Kabupaten Nagekeo Tahun 2025
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas Dibawah 10 (Sepuluh) Ha Kabupaten Nagekeo Tahun 2025 adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas Dibawah 10 (Sepuluh) Ha Kabupaten Nagekeo Tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas Dibawah 10 (Sepuluh) Ha Kabupaten Nagekeo Tahun 2025 disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas Dibawah 10 (Sepuluh) Ha Kabupaten Nagekeo Tahun 2025 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
JENIS, KRITERIA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA
SUMBER DANA, BESAR BANTUAN DAN PENGGUNAAN DANA
PENDATAAN DAN PENETAPAN LOKASI
PENETAPAN PENERIMA BANTUAN DAN PENYALURAN DANA
PELAPORAN
LARANGAN
KETENTUAN PENUTUP