PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
TUGAS DAN FUNGSI
KELOMPOK JABATAN
SISTEM KERJA
KEPEGAWAIAN
PENDANAAN
KETENTUAN PENUTUP