Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- 1. Daerah adalah Kabupaten Murung Raya.
- 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.