PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan di Kabupaten Manggarai
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan di Kabupaten Manggarai adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan di Kabupaten Manggarai.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan di Kabupaten Manggarai disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan di Kabupaten Manggarai saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
KETENTUAN PENUTUP